Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa di Gg. PMD Kelurahan Sigiring-giring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Selasa, (2/7/2024), pukul 21.35 WIB.
Identitas tersangka adalah Indra Mulia Lubis alias Kating, seorang residivis berusia 41 tahun, lahir di Padangsidimpuan pada tanggal 23 Juni 1983.
Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini diamankan bersama dengan barang bukti berupa:
1 plastik klip transparan berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,69 gram. 1 gulungan tisu berisi narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 1,38 gram. 1 unit HP Oppo warna biru. Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,-. 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kronologi penangkapan dimulai ketika Team Opsnal menerima laporan dari masyarakat bahwa tersangka membawa narkotika golongan 1 jenis sabu dari Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Kota Padangsidimpuan pada pukul 19.00 WIB.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan Indra Mulia Lubis sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna kuning. Setelah dilakukan penyetopan dan penggeledahan, petugas menemukan ganja di jok sepeda motor serta sabu yang diselipkan di kulit jok sepeda motor.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S.H., S.I.K., menyatakan, "Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Team Opsnal dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah kita. Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga bagi kami."ujar AKBP Dudung.
Indra Mulia Lubis saat ini telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Padangsidimpuan.(zal)
Baca Juga: