Langkat |halomedan.com -
Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri (
Kejari)
Langkat melakukan pemusnahan barang bukti dan rampasan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari 112 (seratus dua belas) perkara.
Pemusnahan dilakukan
KejariLangkat pada, Selasa (25/6/2024) bertempat di halaman belakang kantor
KejariLangkat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)
KejariLangkat sejak Kajari
Langkat dipimpin, Yuliarni Appy, S.H.,M.H, yang baru dilantik tanggal 4 Juni 2024.
Acara pemusnahan juga turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Stabat yang diwakili Cakra Tona Parhusip, SH.,MH (Hakim Pengadilan Negeri Stabat), Mewakili Kapolres
Langkat, Henman Limbong, SP.,S.IK (Wakil Kapolres
Langkat), AKBP Saharudin Bangko, S.H.,M.B.A (Kepala BNN Kab.
Langkat).
Kemudian, Mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kab.
Langkat, Sayon Suriono, SE (Kepala Sub Bagian Umum Dinkes Kab.
Langkat), Okta Fiada Ginting, SH.,MH (Kasubagbin Kejaksaan Negeri
Langkat), Sabri Fitriansyah Marbun, SH (Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Langkat), Hendra Abdi P. Sinaga, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri
Langkat).
Serta hadir juga, Daniel Setiawan Barus, SH (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
Langkat), Maulita Sari, SH (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri
Langkat), Danang Dermawan, SH.,MH (Kepala Seksi PB3R Kejaksaan Negeri
Langkat), Para Kasubsi Kejaksaan Negeri
Langkat, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri
Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri
Langkat Yuliarni Appy, S.H.,M.H yang pernah menjabat sebagai Kajari Rohil ini dalam kata sambutannya mengatakan pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.
Pemusnahan barang bukti ini adalah pelaksanaan eksekusi, karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan secara khusus barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat.
"Kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Pada kesempatan ini
KejariLangkat mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan." ucap Kajari
Langkat Yuliarni Appy, SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Langkat Sabri Fitriansyah Marbun, SH.
Adapun dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Danang Dermawan, S.H.,M.H (Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri
Langkat) rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari Ganja 1.539,762 Gram, Sabu-sabu seberat 190.81 Gram, Ekstasi sebanyak 19 Butir, Handphone sebanyak 26 unit, Senjata Tajam sejumlah 15 buah.
Kemudian, pakaian sebanyak 25 buah dan Timbangan digital sebanyak 16 buah. Keseluruhan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari 81 Perkara Tindak Pidana Narkotika, 29 Perkara Kejahatan Terhadap Orang dan Harta Benda serta 2 Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar Barang Bukti Ganja dan pakaian, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan handphone, senjata tajam dan timbangan digital menggunakan palu dan gergaji besi.(W02)