Medan |halomedan.com -
Advokat Ridwan Hendri
Hutasoit SH meminta penangan laporan, Rita br Sinaga di Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan, Polda Sumut ditangani secara profesional.
Pernyataan tersebut disampaikan,
Ridwan Hendri
Hutasoit SH, Jumat (24/5/2024) kepada wartawan terkait pasangan suami istri (Pasutri) bernama, Pulo Batam Purba (36) dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga (28) warga Jln. Camara Abadi, Kel, Gg Gendut, Desa Sampali, Kec. Percut Seituan, Kab. Deli Serdang yang menjadi klien nya sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan.
Dijelaskan
Ridwan H
Hutasoit, klien nya (Pulo Batam Purba dan istrinya Fenamikha Sari br Sinaga dilaporkan pelapor (Rita br Sinaga) yang dituding melakukan penganiayaan pada 29 April 2024 sesuai Surat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 394 / V / 2024 / SEK. M LAB / RES. P BELAWAN / POLDA SUMUT tanggal 4 Mei 2024 atas nama pelapor Rita br Sinaga.
"Tentunya, laporan pelapor (Rita br Sinaga) terhadap terlapor (Pulo Batam Purba dan Fenamikha Sari br Sinaga) sudah pasti
ada sebab dan akibat. Oleh karenanya penyidik dalam proses penyelidikan menjalankan tugas secara profesional," ucap
Ridwan H
Hutasoit.
Artinya lanjut
Ridwan, sebelum pelapor (Rita br Sinaga) mengadukan dugaan penganiayaan terhadap pelapor (Pulo Batam Purba dan Fenamikha Sari br Sinaga), diantara mereka telah terjadi tarik menarik hewan peliharaan anjing milik terlapor yang diduga dicuri oleh pelapor.
"Pada hari, Senin (29/4/2024) sore sekira pukul 16.30 Wib, klienya kehilangan hewan anjing pliharaannya. Setelah mendapat laporan dari tetangganya bahwa, ada orang yang mengambil anjing miliknya. Berbekal ciri ciri dan informasi dari tetangga, klienya bergegas melakukan pencarian dan akhirnya ketemu. Pada saat bertemu, klienya langsung mempertanyakan hewan anjing yang dipegang pelaku (pelapor) berada didalam goni tidak diakui milik klien saya. Sehingga terjadi tarik menarik hingga tangan klienya mengeni wajah pelapor," ungkap
Ridwan yang turut diaminkan terlapor (Pulo Batam Purba dan Fenamikha Sari br Sinaga) dan juga Fajar Siahaan dan orangtuanya Martalusida br Simamora saksi (tetangga) kliennya.
Jadi, sah sah saja kalau pelaku (pelapor) melaporkan klien nya sebagai terlapor. Tetapi, penyidik harus mengedepankan proses penyelidikan sesuai tugas pokok dan fungsi (tufoksi) Polri sesuai motto, Melayani, Melindungi dan Mengayomi, pungkas
Ridwan Hendrik
Hutasoit.(W02)