Medan I Halomedan.com
Adanya dugaan mark-up dan korupsi dana hibah untukPoliteknikKota Tanjungbalaisenilai Rp 2 Milyar sejak tahun 2022, diduga telah terjadi penyelewengan uang negara sehingga kepada Kejari dan Kejatisu agar segera memeriksa Walikota Tanjung Balai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketua Lembaga Transfaransi Hendriko mengatakan, dugaan Mark-up dana hibah untukPoliteknikKota Tanjung Balai, patut dipertanyakan, kalau memang terdapat kerugian negara dalam kasus dana hibah tersebut, sebaiknya Walikota Tanjung Balai termasuk para pejabat diPolitekniksebaiknya diperiksa, karena diduga sudah merugikan keuangan negara, ucapnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi ini terindikasi sejak tahun 2022 yang diberikan dana hibah kePoliteknikKota Tanjungbalaisebesar Rp.2.835.851.655,. anggaran yang diterima tersebut digunakan biaya operasional, honor, pembayaran listrik,wifi, biaya perawatan gedung, biaya praktikum, pengadaan mobile dan alat tulis kantor. Selain itu juga digunakan untuk pengurusan biaya Akreditasi atau Pembukaan Program Study (Prodi) Teknologi Rekayasa Komputer, Sosialisasi, Publikasi dan Iklan yang mana pembukaan Prodi baru tersebut gagal terbentuk diPolitekniktersebut. Dan diduga bahwa anggaran Pembukaan Prodi Teknologi Rekayasa Komputer di diduga di markup dan dikorupsi.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News