Simalungun |halomedan.com -
"RS" alias LaLi, berusia 57 tahun, ditangkap oleh Kepolisian Sektor
Perdagangan Polres Simalungun atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkoba jenis sabu.
Penggerebekan berlangsung di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kelurahan
Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Benar bahwa personel
Polsek Perdagangan Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," kata AKBP Choky Sentosa S.Meliala melalui AKP Irvan, Kamis(21/3/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, bahwa Personel
Polsek Perdagangan Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh AKP Juliapan Panjaitan menuju ke lokasi transaksi narkoba Senin sekitar pukul 07.00 WIB. Dan tim berhasil mengamankan tersangka pada pukul 08.00 WIB di belakang rumahnya, di mana saat penggerebekan, "RS" alias LaLi kedapatan sedang berdiri.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala lingkungan, Mangapul Pakpahan, S.T., polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka. Barang bukti tersebut meliputi lima buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.12 gram dan empat buah plastik klip kecil lainnya yang ditawarkan dengan harga paket Rp.100.000. Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu dijual seharga Rp.50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik, "jelas AKP Irvan.
"Dalam interogasi awal, "RS" alias LaLi mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, diterima dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama "Pak Erik" pada hari Minggu, 17 Maret 2024. Dari hasil penjualan sabu, tersangka berhasil menjual tujuh paket dengan total Rp.700.000, yang kemudian disetorkan kepada "Pak Erik," pungkas AKP Irvan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane menuturkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari "Pak Erik", yang diduga sebagai bandar utama. Tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan.(Rel)