BALIGE | halomedan.com
Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeksekusi putusan tingkat kasasi terhadap dua orang terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan pembangunan kapal di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kaupaten Toba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir Dohar Nainggolan mengutarakan, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2,9 miliar.
"Dua orang terpidana telah dieksekusi oleh adanya putusan tingkat kasasi atas nama Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan dalam kasus ganti rugi lahan yang merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar," ujar Dohar Nainggolan, Kamis (29/2/2024).
Kedua terpidana terlihat mengenakan pakaian orange bertuliskan tahanan dibawa ke Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani masa tahanan.
"Lokasi yang dimaksud adalah galangan kapal yang ada di Desa Parparean II, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba," sambungnya.
Selama 4 tahun mereka akan jalani masa hukuman ditambah lagi dengan ganti rugi dan uang pengganti.
"Dipidana selama 4 tahun penjara di Rutan Balige. Selain itu, mereka ganti rugi Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara. Dan, uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dan subsider 2 tahun penjara," sambungnya.
"Tadi pagi, Jaksa Eksekutor langsung ke Kantor Camat tempat kedua terpidana tinggal. Keduanya kooperatif hingga mereka dibawa ke sini dan diantar ke Rutan Balige," pungkasnya. (Des)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News