Medan |halomedan.com -
Aparat penegak hukum khususnya
Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, Polda Sumut diminta untuk tegas dalam memberantas segala bentuk aktivitas perjudian yang dianggap telah sengaja melanggar ketentuan hukum dan perundang undangan.
Permintaan agar aparat kepolisian (
Polsek Deli Tua) melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas perjudian di katakan, Firdaus Tanjung Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS), Minggu (18/2/2024) kepada wartawan.
"Informasi dan investigasi dilapangan bahwa, aktivitas perjudian mesin ketangkasan ikan ikan di wilayah hukum (wilkum)
Polsek Deli Tua segera dilakukan penindakan tegas oleh pihak kepolisian. Karena keberadaannya diduga sengaja melakukan pelanggaran hukum," ujar Firdaus.
Disampaikan Firdaus, adapun lokasi judi mesin ketangkasan ikan ikan berada di Jln. Simalingkar B Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Kota Medan tepatnya di Gg Sekolah dan di Kampung Dalam juga di Jln. Pintu Air disebuah dorsmer Sembiring.
"Kita berharap
Polsek Deli Tua yang dipimpin Kompol Dedy Dharma dan personilnya segera melakukan penertiban dan penindakan tegas menangkap pemodal/pemilik mesin judi ketangkasan ikan ikan juga para pelaku judi agar diamankan," ungkap Firdaus.
Terpisah, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma saat di konfirmasi wartawan, Minggu (18/2/2024) melalui via WhatsApp atas keberadaan judi tersebut belum ada memberikan keterangan.
Sementara, informasi dirangkum wartawan, aktivitas perjudian itu tetap eksis tanpa hambatan, diduga
Polsek Deli Tua terkesan melakukan pembiaran terhadap bisnis haramb yang omsetnya puluhan juta tersebut tetap beroprasi.
Harapan masyarakat,
Polsek Deli Tua Polrestabes Medan Polda Sumut, agar menutup perjudian itu karena sangat meresahkan warga. Selain merusak perekonomian masyarakat juga merusak moral masyarakat, otomotis kriminalitas semakin meningkat.(W02)