Balige |halomedan.com -
Dugaan penganiayaan yang dialami Eko Fery Siswandi Simanullang (24) warga Desa Silaga-laga, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan beberapa waktu lalu akhirnya dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Barita H Simanullang selaku penasehat hukum korban menjelaskan tindak pidana penganiayaan telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Toba pada tanggal 23 Januari 2024.
"Kita mengapresiasi Polres Toba yang menindaklanjuti laporan dengan segera dan kita berharap pelaku dapat segera ditangkap", sebut Barita H Simanullang dijumpai di salah satu kantor hukum di
Balige, Selasa (13/02/2024).
Dijelaskan, kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, korban mengemudi sepeda motor mengikuti saudaranya yang mengemudi mobil berangkat dari Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan menuju Kabupaten Toba.
Korban yang diduga memiliki kelainan mental tidak dapat mengikuti mobil yang dikemudikan saudaranya hingga akhirnya tersesat dan singgah di salah satu warung makan di Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba.
"Mungkin juga dia lapar dan akhirnya singgah disana. Korban disebutkan mendekati laci uang hingga pemilik warung menyuruh dia pergi. Oleh seseorang korban dibawa ke
Balige", terang Barita.
Diketahui, penganiayaan dilakukan di sekitaran SPBU Hutabarat, Kelurahan Pardede Onan,
Balige pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib sesuai isi pada Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor : STTLP/28/I/2024/SU/TB.
"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuh, di wajah, perut, tangan, kaki dan punggung. Sangat disayangkan kejadian seperti ini", sebutnya.
Atas kondisi ini, korban disebutkan harus menjalani operasi dan hingga saat ini masih menjalani perawatan.
Sementara pelaku masih dalam lidik, keluarga berharap penanganan proses hukum dapat berjalan baik dan keadilan dapat dibuktikan. (Des)