Kamis, 06 Februari 2025

Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap

Administrator
Rabu, 31 Januari 2024 23:24 WIB
Polda Sumut Ungkap Sindikat Curanmor dan STNK Palsu, 5 Pelaku Ditangkap
Sudarmanto
Medan |halomedan.com -

Tim Subdit Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemalsuan STNK (20/01/2024).

Tim Jatanras yang dipimpin Kompol Bayu Putra menangkap lima orang pelaku berinisial MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang.

Kemudian, MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MISH (34) warga Batangkuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus curanmor dan STNK palsu itu berawal dari laporan sejumlah para korbannya yang diterima Polda Sumut.

"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MV di rumah orang tuanya Jalan Pasar 5 Tembung dan SR alias Baron di Jalan Jati, Pasar 5, Sei Mencirim, pada 25 Januari 2024," katanya, Rabu (31/1).

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku itu, Hadi menerangkan Polisi melakukan pengembangan dan kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MIF alias Borak, MISH, dan AH dari kediamannya masing-masing di Deliserdang.

"Saat diinterogasi para pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di 30 TKP yakni di daerah Pantai Labu,Tanjungmorawa, Deliserdang dan Medan," terangnya modus curanmor yang dilakukan para pelaku itu dengan menyisir kendaraan-kendaraan yang terparkir di tempat keramaian dan tidak dijaga.

"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, untuk barang bukti STNK palsu ternyata sengaja dibuat para pelaku sehingga sepeda motor hasil pencurian itu dapat dijual kembali. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman 13 tahun penjara.

"Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilahkan untuk mengecek dan berkoordinasi dengan Polisi dan membawa dokumen resmi kepemilikan, pastinya kita akan kembalikan," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengurus FJPI Sumut Periode 2025-2027 Dilantik

Pengurus FJPI Sumut Periode 2025-2027 Dilantik

“Polda Sumut Bongkar 96 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 127 Tersangka Diringkus”

“Polda Sumut Bongkar 96 Kasus Narkoba dalam Sepekan, 127 Tersangka Diringkus”

Pemprov Sumut Dukung Pelatihan Fundamental Perkoperasian KPI

Pemprov Sumut Dukung Pelatihan Fundamental Perkoperasian KPI

Kombes Pol Hadi Pamit dari Polda Sumut Ikuti Sesko TNI di Bandung

Kombes Pol Hadi Pamit dari Polda Sumut Ikuti Sesko TNI di Bandung

Humas Polres Sergai Ikuti Pelatihan Presenter dan Peliputan yang Digelar Polda Sumut

Humas Polres Sergai Ikuti Pelatihan Presenter dan Peliputan yang Digelar Polda Sumut

Rahudman Harahap Apresiasi Kinerja Kombes Pol Hadi Wahyudi

Rahudman Harahap Apresiasi Kinerja Kombes Pol Hadi Wahyudi

Komentar
Berita Terbaru