Judi Mesin Tembak Ikan Milik BL di Pasar 12 Marendal Diduga Kebal Hukum

MEDAN | Halomedan.co
Bagi para pemodal bisnis haram seperti perjudian mesin tembak ikan di Pasar 12 Jalan Nusa Indah I, Desa Marindal Dua, Kecamatan Patumbak diduga kebal hukum.
Walau sempat tutup sejenak, aktivitas praktek perjudian game ketangkasan jenis tembak ikan di pasar 12 Jalan Nusa Indah I, Desa Marindal Dua, Kecamatan Patumbak tetap beraktivitas.
Menurut informasi dihimpun wartawan, Kamis (25/5/2023) persisnya di warung salah satu warga berimisial “BNS” aktivitas perjudian mesin tembak ikan milik BL sebagai pemodal kembali menggeliat.
“Saya hanya pemilik warung dan saya sewakan untuk jualan. Kalau soal mesin judi tembak ikan coba kordinasi langsung dengan BL, karena BL pemilik dan pemodalnya,” sebut warga.
Sedangkan “BL” dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp nya terkait kebenaran mesin judi ikan tersebut miliknya, tidak menjawab.(W02)