Sabtu, 15 Maret 2025

Main Judi Online Jenis KIM, Warga Ujung Padang Langsung Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres P. Sidempuan

Administrator
Jumat, 31 Maret 2023 21:31 WIB
Main Judi Online Jenis KIM, Warga Ujung Padang Langsung Diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres P. Sidempuan

Padang Sidempuan, halomedan.co

Polres Padang Sidempuan melalui Tim Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) terus menggelar Ops Pekat (penyakit masyarakat) Toba 2023 pada bulan suci ramadhan guna memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat yang sedang beribadah dengan sasaran Miras, Judi, Prostitusi, Premanisme serta Narkoba.

Dalam operasi penyakit masyarakat pada Selasa (26/03) malam yang dimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung, SE, MM melalui Kanit I Aipda A.T Simbolon berhasil mengamankan 1 pria pelaku judi online jenis Kim di salah warung kopi (Warkop ) di jalan Tapian Nauli Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Terkait Penangkapan itu Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK melalui PLT Kasi Humas AKP L. Sihaloho, SH saat dikonfirmasi Awak media membenarkan penangkapan itu, bahwa pelaku yang diamankan berinisial MEN (36) merupakan warga jalan Koi Hamzah Lubis Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Pada kasus tersebut Pelaku (MEN) ditangkap karena terlibat Pada Permainan judi Kim online dengan situs CAUTOTO berperan Sebagai penjual.

PLT Kasi Humas mengungkapkan bahwa terduga pelaku judi kim online diamankan atas laporan masyarakat dan setelah melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, petugas Tekab Ops Pekat Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penangkapan di salah satu warung kopi terhadap pelaku MEN yang saat itu sedang melayani pelanggan.

Saat dilakukan penangkapan, MEN terduga pelaku judi online ini tidak bisa berkutik.

Saat dintrogasi singkat, kepada petugas dirinya mengakui perbuatannya dari tangan pelaku MEN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung galaxy A52s bersama Uang tunai sebesar Rp. 50.000 diduga hasil Pemasangan pelanggan berikut Screenshot aplikasi mbanking yang digunakan untuk deposit
Pungkas AKP L. Sihaloho, SH

Untuk mempertanggung jawbkan perbuatan tersebut selanjutnya Tim mengamankan pelaku dan Barang bukti ke Polres Padang Sidempuan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:

Akibat dari perbuatan tersebut Pelaku dijerat dengan Pasal 303 sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jelas PLT Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP L. Sihaloho, SH.(Rahmat Nst)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru