Jumat, 14 Maret 2025

Kasus Mandek dan Terkesan Tidak Ada Kepastian Hukum : Agus Halawa, SH ,"Secepatnya Kita Buat Dumas Ke Poldasu"

Administrator
Rabu, 29 Maret 2023 21:41 WIB
Kasus Mandek dan Terkesan Tidak Ada Kepastian Hukum : Agus Halawa, SH ,

Padang Sidempuan, halomedan.co

Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum atas tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami kliennya di Kepolisian Sektor ( Polsek ) Siabu, Polres Mandailing Natal, Pengacara Lesmanan Halawa ( 29 ) langsung membuat konferensi pers di cafe Koktong Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Selasa ( 28 / 3 ) malam.

Dihadapan wartawan media cetak, media elektronik dan media Online kuasa hukum Lesmanan Halawa ( Korban ), Agus Halawa, SH mengatakan, Secepatnya kita akan membuat Dumas ( Pengaduan Masyarakat ) Ke Polda Sumatera Utara ( Poldasu ).

“Sebulan yang lewat, kasus yang dialami klien saya yang bernama Lesmanan Halawa sudah naik ketingkat Sidik yang artinya sudah memenuhi dua alat bukti yang berarti tinggal mencari pelakunya supaya dilakukan gelar perkara atas kasus penganiyaan dan pengeroyokan yang dialami klien saya di Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal ini,” Ungakap Agus Halawa, SH.

Selanjutnya, Setelah kita berkoordinasi dengan Polsek Siabu melalui Kanit Reskrim yang bermarga Sitompul, kepada kita Kanit Reskrim mengatakan, minggu depan kasus ini akan kita laksanakan gelar penetapan tersangka, setelah kita tunggu sampai saat ini yang sudah satu bulan lamanya, apa yang diucapkan oknum Kanit Reskrim tersebut tidak terlaksana.

Dengan hal ini, kita selaku kuasa hukum korban menilai penyidik Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal ini tidak serius dalam melakukan tugasnya sebagai penyidik di Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal dan kita juga meragukan kepastian hukum yang diberikan Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal atas kasus yang dialami klien kita ini, Ungkap Agus Halawa, SH.

Atas peristiwa ini, Kita selaku kuasa hukum korban Lesmanan Halawa, secepatnya akan melakukan upaya hukum dengan membuat Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) Ke Polda Sumatera Utara, supaya penyidik Polsek / Kapolsek dan Kapolres Mandailing Natal diperiksa objektifnya dalam kasus ini, karena, disini, klien saya Lesmanan Halawa dirugikan atas kasus ini.

“Dikasus ini, klien saya Lesmanan Halawa sangat dirugikan, karena sesuai dengan Pasal 351 Jo pasal 170 KUHP, Lesmana Halawa mengalami luka – luka yang pelakunya dugaan dilakukan oleh 7 ( tujuh ) orang dengan ancaman 7 tahun penjara,”papar Agus Halawa, SH.

Tidak hanya untuk keadilan bagi kliennya, Agus Halawa, SH yang juga mantan aktivis mahasiswa ini juga dengan tegas meminta kepada Polsek Siabu, Polres Mandailing Natal supaya secepatnya menutup / memberhentikan aktivitas Tambang Illegal yang beroperasi di desa Tangga Bosi Bukit Sihayo Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga:

Hal disampaikannya, karena aktivitas tambang Illegal yang beroperasi di desa Tangga Bosi Bukit Sihayo jelas – jelas tidak memiliki izin dan yang sangat kita sesalkan aktivitas tambang Illegal ini beroperasi di kawasan hutan yang jelas – jelas kedepannya akan berdampak negatif kepada pemukiman warga, seperti bencana longsor, banjir bandang dan juga berdampak pencemaran air yang ada disekitar areal tambang Illegal tersebut, Jelas Agus Halawa, SH.

Sementara korban penganiayaan dan pemukulan, Lesmanan Halawa kepada wartawan menyampaikan, masih trauma dengan kasus pemukulan dan pengeroyokan yang dialaminya beberapa bulan yang lalu.

“Maaf bg, saya trauma kalau ingat kejadian itu, pasalnya saya dipukuli dengan kayu tepatnya dibagian kepala, langsung dipukul dan ditendang dengan menggunakan tangan dan kaki secara bertubi – tubi,”ucap Lesmanan Halawa.

Atas kejadian ini, Mungkin tuhan masih memberikan saya umur yang panjang, karena usai dipukul pakai kayu, tangan dan kaki, tiba – tiba salah satu pelaku perintahkan, bunuh sambil mengeluarkan parang, spontan saya langsung lompat, keluar tenda sambil lari ditengah gelapnya hutan rimba disekitar tambang itu.

Selanjutnya, saya langsung menuju Polsek Siabu untuk mencari perlindungan dan langsung membuat laporan atas kejadian yang saya alami, sambung Lesmanan kepada wartawan.

Intinya bang, kalau saya tidak ambil inisiatif untuk lari saat kejadian, mungkin saat ini saya hanya tinggal nama bang, jelas Lesmanan Halawa kepada wartawan dengan nada lemas.(Rahmat Nst)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru