Tahap Mediasi, Polres P. Sidempuan Berhasil Damaikan Pemilik Dengan Pengontrak Terkait Eksekus Pengosongan Risalah Lelang

Padang Sidempuan, halomedan.co
Polres Padang Sidempuan berhasil memediasi antara pemilik dengan pengontrak saat pelaksanaan eksekusi pengosongan risalah lelang sebidang tanah seluas 197 m2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di jalan H.T Rijal Nurdin Lingkungan I Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Kamis ( 02./ 02 ) sekitar jam 10.00.wib.
Karena tidak ada kesepakatan antara pemohon eksekusi ( Eka Darniati ) dengan pengontrak Forum Komunikasi Putra – Putri Purnawirawan dan Putra – Putri TNI – Polri ( FKPPI ) Kota Padang Sidempuan, Selaku pengamanan eksekusi pengosongan risalah lelang Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK yang diwakili Wakapolres Kompol Dr. M. Firdaus, S.IK. MH yang didampingi para PJU, para Kapolsek dan personel Polres Padang Sidempuan langsung memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama yang didampingi para kuasa hukum kedua belah pihak yakni pemohon eksekusi dan pengontrak.
Melalui proses mediasi yang dilakukan Polres Padang Sidempuan yang dipimpin langsung Wakapolres Kompol Dr. M. Firdaus, S.IK. MH akhirnya pemohon eksekusi Eka Darniati dengan pengontrak Ketua Cabang FKPPI Rayon 0218 Kota Padang Sidempuan Sawaluddin Harahap alias Bung Kuce sepakat berdamai untuk dilakukan eksekusi pengosongan risalah lelang terhadap objek yang dimaksud.
Eksekusi pengosongan risalah lelang ini turut dihadiri, Wakapolres Padang Sidempuan Kompol Dr. M. Firdaus, S.IK.MH, Kabag Ops Kompol S.
Silitonga, Wakil ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Marlin Pradinata, S.H.I. MH, Kapolsek Batunadua AKP Andi Gustawi, Nelson Dongoran, S.Ag, SH.MH, Kasat Intelkam AKP P. Gultom.
Selanjutnya, Kasat Samapta AKP Tommat Saragih, Danton I Yon V Brimob Polda Sumut Ipda Hotlin L.S Purba, Kasi Propam Polres Padang Sidempuan Iptu K.Sinaga, Pemohon eksekusi Eka Darniati, Kuasa hukum pemohon eksekusi Marwan Rangkuti, Kuasa hukum termohon eksekusi Ghamal Siregar, SH, Personel Polres Padang Sidempuan sebanyak 60 orang, Personel Sat Brimob Yon C Polda Sumut sebanyak 10 orang, Lurah Pijorkoling, petugas angkat barang sebanyak 5 orang.
Sebelumnya, dalam Apel pagi yang dipimpin langsung Wakapolres Padang Sidempuan Kompol Dr. M. Firdaus, S.IK.MH dalam arahannya menyampaikan supaya personel jangan melakukan tindakan yang bersifat anarkis saat melakukan pengamanan.
“Lakukan pendekatan dengan persuasif di lapangan saat pengamanan eksekusi pengosongan risalah lelang untuk mendampingi pemohon eksekusi begitu juga dari pegawai pengadilan agama, Jelas Wakapolres Padang Sidempuan Kompol Dr.M.Firfaus, S.IK.MH. (Rahmat Nst)
Baca Juga: