BB 650 gr Ganja : Residivis Warga Sitamiang di Ciduk Sat Resnarkoba Polres P. Sidempuan

Padang Sidempuan, halomedan.co
Seorang pria warga Gg, Sempit Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara ini kembali di ciduk Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, Jum’at ( 20 / 01 ) sekitar jam 23.30 Wib.
Tersangka RSS ( 45 ) diduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja merupakan residivis atas kasus yang sama.
Penangkapan terhadap RSS dibenarkan Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar yang disampaikan Pejabat sementara Kasi Humas AKP Lindung Sihaloho, SH.
“Betul kita sudah mengamankan tersangka RSS atas kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja, Sebut AKP Lindung Sihaloho.
Penangkapan tersangka RSS dari informasi masyarakat yang mengatakan, kalau di Gg. Sempit Sitamiang lagi ada transaksi narkotika golongan I jenis ganja, atas laporan masyarakat yang diterima, sekitar jam 23.30 Wib, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan langsung melakukan penyelidikan ke TKP.
Selanjutnya, Team Opsnal melihat gerak – gerik seorang pria yang mencurigakan, tidak mau buruannya kabur team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap RSS yang dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka ini RSS ini, tambah AKP Lindung Sihaloho.
Dari tangan tersangka RSS ini, petugas kita dari Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan, 1 ( satu ) kantong plastik sedang berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 210 gr, 142 bungkus paket kecil seberat 170 gr, 73 bungkus paket sedang seberat 200 gr, 4 bungkus paket besar seberat 70 gr, 2 unit gunting dan satu unit Hp merk Xiaomi warna hitam, Papar AKP Lindung Sihaloho.
Saat ini tersangka RSS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Sidempuan untuk penyelidikan lebih lanjut, Tutup PS. Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP Lindung Sihaloho, SH.(Rahmat Nst)
Baca Juga: