Bank Sumut Terima Piagam Penghargaan Apresiasi dari KPK RI
![Bank Sumut Terima Piagam Penghargaan Apresiasi dari KPK RI](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2022/06/IMG-20220628-WA0042.jpg)
Medan I Halomedan. CO
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan piagam apresiasi atas pencapaian kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) PT Bank Sumut sebesar 100% periode tahun pelaporan 2021.
Penghargaan tersebut disampaikan KPK RI yang diterima oleh Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Sumut Bertha Mariana Silalahi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pada Gedung Ruang Melati Lantai III Kantor Gubernur Riau, Jl Jendral Sudirman Nomor 460, Kel. Jadi Rejo, Kec. Sukajadi, Pekanbaru Riau.
Acara Rapat Implementasi LHKPN BUMD Tahun 2022 tersebut dihadiri oleh 37 (tiga puluh tujuh) peserta perwakilan seluruh BUMD di Sumatera Utara.
Mewakili Manajemen, Bertha mengatakan PT Bank Sumut menyambut baik penghargaan dimaksud dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan penyampaian LHKPN di lingkungan PT Bank Sumut.
Apresiasi kepada PT Bank Sumut tersebut diberikan karena PT Bank Sumut telah mematuhi peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
PT Bank Sumut juga memperluas kriteria Wajib Lapor LHKPN yang dimana tahun 2020 berjumlah 64 Wajib Lapor menjadi 255 Wajib Lapor pada tahun 2021, dan tingkat kepatuhan tepat waktu penyampaian LHKPN PT Bank Sumut yang di hitung sejak 01 Januari 2022 s.d 31 Maret 2022 telah mencapai 100 persen.
“Jajaran Manajemen PT Bank Sumut sangat berkomitmen menerapkan budaya kepatuhan dan GCG dalam setiap pelaksanaan tugas. Budaya kepatuhan dan GCG secara rutin dan berkelanjutan disampaikan ke seluruh jajaran pimpinan dan staff PT Bank Sumut. Apresiasi KPK RI dengan kepatuhan pelaporan LHKPN tersebut menegaskan komitmen PT Bank Sumut untuk membangun budaya transparansi dan akuntabel dalam pengelolaan bisnis termasuk juga budaya anti fraud dan gratifikasi kepada seluruh jajaran pimpinan dan staff PT Bank Sumut,” ujar Bertha.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN, mewajibkan setiap penyelenggara negara termasuk BUMD untuk melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat dan pada saat pensiun atau berhenti dari jabatannya. Dalam hal ini PT Bank Sumut mulai dari Komisaris, Direksi dan Pejabat strukturalnya tentunya berkomitmen memenuhi ketentuan peraturan tersebut.(red-1)
Baca Juga: