Rabu, 05 Februari 2025

Pedagang Desak DPRD Bentuk Ranperda Perlindungan PK5

Administrator
Senin, 24 April 2017 20:20 WIB
Pedagang Desak DPRD Bentuk Ranperda Perlindungan PK5

MEDAN|HALOMEDAN.CO

Ketua Forum Pedagang Pasar dan Pedagang Kaki Lima, Ap Luat Siahaan, mendesak DPRD Medan segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan pedagang kecil. Mengingat, Ranperda itu sudah dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2017.

Sudah seharusnya pedagang kecil memiliki kepastian hukum agar tidak selalu digusur. Pasalnya, bila Pemerintah Kota (Pemko) Medan memanfaatkan pedagang kecil ini dengan baik, pedagang kecil di Kota Medan bisa di jadikan aset.

“Kami sangat mendukung dengan adanya rencana pembentukan Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil tersebut. Biar ada kepastian hukum sama kami dan supaya pedagang kecil ini tidak terus-terusan digusur,” ungkapnya, Senin (24/4).

Melalui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil tersebut, Luat mengharapkan agar ada klasifikasi yang jelas tentang pedagang kaki lima dan di mana pedagang kaki lima boleh berjualan yang tidak menggangu kepentingan orang lain dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli, mengakui Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil itu sudah dimasukkan kedalam Propemperda Kota Medan 2017 dan akan dibentuk dalam waktu dekat.

“Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil itu merupakan inisiatif dari dewan dan termasuk orang yang menandatangani inisiatif pembentukan Ranperda itu,” bebernya.

Nanda, sapaan politisi Golkar ini menilai nasib para pedagang kecil yang berjualan di sejumlah pasar tradisional sudah sangat mengkhawatirkan. Sebab nasib mereka tak jelas, karena selalu digusur oleh Pemko Medan.

Terpisah anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, membenarkan bahwa Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil itu sudah masuk ke dalam Propemperda Kota Medan 2017.

Baca Juga:

“Tapi, baru judulnya saja yang dimasukkan. Sedangkan naskah akademiknya belum. Kajiannya seperti apa belum jelas. Makanya, kita akan menyurati pengusul Ranperda itu, agar kajian naskah akademiknya segera dibuat agar Ranperda itu bisa segera dibahas,” terangnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru