LUBUKPAKAM, Halomedan.co
Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima, Mindo Siahaan Senin (24/8) ikut berperan Dalam upaya meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk menggunakan masker, penerapan pola hidup bersih dan sehat serta protokol kesehatan lainnya. Melalui sosialisasi Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 77 tahun 2020 yang terus dilakukan Pemkab Deli Serdang dan Jajarannya.
Kegiatan sosialisasi dilakukan Mindo Siahaan dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kecamatan Lubuk Pakam dengan memasang Spanduk sosialisasi yang berisikan sanksi bagi yang melanggar Perbup yakni untuk perorangan akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000 atau kerja sosial sedangkan bagi pengusaha akan dikenakan denda Rp300.000 hingga pencabutan izin usaha sosialisasi berjalan menggunakan mobil kegiatan keliling seputar Kecamatan Lubuk Pakam.
Kepada Wartawan Mindo bilang, “kita tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi tentang bahaya virus corona. Dapat diketahui bahwa penularan Covid-19 dapat terjadi, salah satu nya melalui percikan batuk, untuk itu penting penggunaan masker bagi semua orang. Lebih jauh Mindo mengharapkan, semua ikut berperan dalam mencegah dan memutuskan mata rantai virus corona, khusus nya di Lubuk Pakam,” ujarnya.
“Masyarakat diharapkan menggunakan masker apabila beraktifitas di luar rumah, selalu cuci tangan dengan air mengalir serta patuhi himbauan dari Pemerintah,” ucapnya.
Lanjut, Mindo juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, serta kiat-kiat pencegahan lainnya. Sementara itu, salah seorang pedagang mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Ketua Paguyuban Pedagang Kaki Lima bersama pemerintah dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona. (zn/redes)