Bisnis Drop karena Corona, PHRI Sumut Minta Keringanan Pemerintah
![Bisnis Drop karena Corona, PHRI Sumut Minta Keringanan Pemerintah](https://cdn.halomedan.com/uploads/images/2020/03/bisnis_drop_karena_corona_phri_sumut_minta_keringanan_dari_pemerintah.jpeg)
Medan, Wabah virus corona atau covid-19 di Indonesia membuat bisnis perhotelan terpukul. Bagaimana tidak, tingkat oukupansi menurun hingga 30 persen.
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Denny S Wardhana berharap ada kebijakan dari pemerintah berupa keringanan berbentuk penghapusan dan penundaan atas sejumlah beban yang harus tetap dibayar sementara bisnis hotel dan restoran terpukul hebat akibat virus corona atau covid-19.
“Akibatnya cashflow hotel pasti terganggu. Segmen pasar pemerintah bagi hotel sangat dominan di seluruh wilayah Indonesia. Jika hunian hotel menurun itu akan menggangu cash flow dan kerugian. Akibatnya kewajiban hotel ke perbankan dan ke karyawan pun akan terganggu,” ujarnya di Medan, Sabtu (21/3).
Menurutnya, cash flow sektor hotel semakin menyusut sehingga kemampuan untuk membayar kewajiban kepada perbankan, pajak (pajak pemerintah pusat, pajak & retribusi daerah), iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan dan biaya operasional (gaji karyawan, supplier bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain).
“Kemampuan kita melemah dengan kemungkinan gagal bayar bila pemerintah tidak melakukan kebijakan untuk mengantisipasinya,” kata dia.
Atas kondisi itu BPD PHRI Sumut meminta keringanan untuk beberapa hal. “Pertama kita meminta keringanan pembayaran listrik. Bisa saja dengan penundaan pembayaran. Atau dikompensasikan, ketika situasi sudah normal bisa kita cicil. Kalau pemakaian listrik ini tetap ada. Mau sepi bagaimana pun ya hotel tetap harus menggunakan listrik,” jelasnya.
Kedua meminta pembebasan pembayaran iuran BPJS tenaga kerja dan kesehatan. “Sebab pendapatan hotel juga terus menurun. Ini merupakan kewajiban yang rutin dan harus dibayar setiap bulan,” jelasnya.
Ketiga, meminta pembebasan pembayaran pajak daerah, pajak air bawah tanah, pajak hiburan, retribusi sampah, PBB serta semua kewajiban rutin dari sisi retribusi, kata Denny S Wardhana.
Keempat, dalam pertemuan di Kadin juga diwacanakan agar hotel mendapat keringanan kewajiban dari bank. “Ya saat pertemuan dengan Kadin diusulkan keringanan pembayaran kewajiban ke bank satu sampai tiga tahun,” jelasnya.
Baca Juga:
Dia mengatakan PHRI juga sudah mngirimkan surat ke berbagai stake holder termasuk Pemko, BPJS tenaga kerja dan kesehatan, PDAM, PGN untuk meminta penghapusan dan penundaan atas semua kewajiban hotel dan restoran yang ada di Sumut.(R02)