Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk membebaskan Bambang dari dakwaan primair karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair yang diajukan oleh JPU. Namun, Bambang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair.
"Menyatakan terdakwa Bambang Pardede, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama' sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair," demikian bunyi putusan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (27/1/2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek perbaikan jalan yang didanai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2021.rel