Kasdam I/BB Brigjen Refrizal dalam konferensi pers, Jumat (20/12), mengungkapkan bahwa petugas mencegat mobil yang dikendarai oleh Zulham (51), bersama istri dan dua anaknya di Jalan Sei Renggas, Kabupaten Asahan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam kardus di dalam mobil tersebut.
"Zulham bertindak sebagai kurir yang mengambil sabu-sabu dari seseorang di Sungai Lunang, Kecamatan Sungai Payang, Asahan. Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa ke Medan," kata Refrizal. Setelah mengambil narkoba, Zulham menjemput keluarganya di Tanjungbalai dan kemudian berangkat menuju Medan untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.
Refrizal juga menjelaskan bahwa istri dan anak Zulham tidak mengetahui bahwa mereka sedang membawa narkoba. "Istri dan anaknya tidak tahu kalau yang dibawa adalah narkoba," tambahnya.
Zulham, yang berprofesi sebagai pengrajin kayu, mengaku sebelumnya juga pernah mengantar sabu-sabu seberat 5 kilogram pada 14 Desember 2024. Ia menerima upah sebesar Rp 4 juta per kilogram narkoba yang diantar.
Saat ini, Zulham telah diserahkan kepada Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti sabu-sabu telah diserahkan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.rel