Jumat, 07 Februari 2025

Di Rakornas Dukcapil II 2024, Kemendagri Beberkan Upaya Penyelesaian Pegawai Non ASN

Administrator
Selasa, 05 November 2024 22:22 WIB
Di Rakornas Dukcapil II 2024, Kemendagri Beberkan Upaya Penyelesaian Pegawai Non ASN
Ist
Mataram - Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Kemendagri Andi Kriarmoni membeberkan, sebanyak 60% petugas teknis layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berstatus Non PNS, apabila pada akhir tahun 2024 tenaga honorer dihapuskan, maka akan berdampak bagi pelayanan Dinas Dukcapil kepada masyarakat.

"Selain itu, jabatan fungsional Administrator Database (ADB) Kependudukan dan Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang belum implementatif, menjadi tindak lanjut dari Rakornas Dukcapil I 2024 di Batam," ungkap Direktur Andi dalam pemaparannya di Diskusi Panel Rakornas Dukcapil II 2024 di Mataram, NTB, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut disampaikan Andi, status tenaga Non-ASN Dukcapil daerah pada 2024 dan 2025, sejalan dengan regulasi terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66 UU 20/2023, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN," ujar Andi menjelaskan.

Andi juga menyebutkan perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk penataan pegawai Non ASN, khususnya di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota.

"Kita perlu menyusun roadmap yang jelas untuk peralihan tenaga Non ASN menjadi Pegawai ASN di Dinas Dukcapil. Ini harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses penataan, agar tidak ada pegawai yang dirugikan," tandas Andi.

Di sisi lain, lanjut Andi, dalam upaya menyelesaikan permasalahan pegawai non ASN tersebut, pihaknya telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Status Kepegawaian Tenaga Non ASN dalam pelayanan Adminduk di daerah.

"Tercatat ada 19.748 pegawai non ASN baik itu sebagai operator maupun front office di Dinas Dukcapil daerah," urai Andi.

Karena itu, sambung Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mengirim Surat Rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dengan nomor Surat: 800.1.8.1/14430/Dukcapil, tanggal 21 Oktober 2024, Perihal: Rekomendasi tentang Status Kepegawaian Tenaga Non ASN di Dinas Dukcapil Provinsi dan Kab/Kota.

Baca Juga:

"Kemendagri merekomendasikan kepada Kementerian PANRB terkait Tenaga Non ASN pada Dinas Dukcapil menjadi prioritas utama dalam mengikuti seleksi PPPK serta mendapatkan jaminan pada seleksi administrasi dan kompetensi," imbuh Andi.

Selain itu, masih diuraikan Andi, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mendorong agar Tenaga Non ASN yang tidak lulus dalam seleksi PPPK dapat diterima menjadi PPPK Paruh Waktu dengan Prioritas tanpa mengikuti seleksi/tes.

"Rekomendasi lainnya yaitu: Tenaga Non ASN tidak masuk database BKN diprioritaskan mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya dan
diperlukan kebijakan khusus dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan anggaran baik untuk proses pengadaan maupun penggajian PPPK yang tidak mempengaruhi komposisi Anggaran pemerintah daerah," tandas Andi Kriarmoni.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Di
Berita Terkait
Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah

Perkuat Desentralisasi Fiskal, Ditjen Bina Keuda Kemendagri Gelar Rakornas Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah

Hendak Tangkap Badar Narkoba Personel Polres Deliserdang Ditembak Warga

Hendak Tangkap Badar Narkoba Personel Polres Deliserdang Ditembak Warga

Komitmen Wujudkan Food Security PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi PTPN ke Provinsi Jambi

Komitmen Wujudkan Food Security PTPN IV PalmCo Perluas Program Tanam Padi PTPN ke Provinsi Jambi

Dit Lantas Polda Sumut Kembali Tindak Pelanggar Lalu Lintas di SM Raja 33 Pol Bus Disegel

Dit Lantas Polda Sumut Kembali Tindak Pelanggar Lalu Lintas di SM Raja 33 Pol Bus Disegel

Kolaborasi Pemprov Sumut dan Stakeholder Beri Hasil Nyata dalam Pengentasan Pengangguran

Kolaborasi Pemprov Sumut dan Stakeholder Beri Hasil Nyata dalam Pengentasan Pengangguran

Polsek Sunggal Tangkap Dua Perampok Bermodus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh

Polsek Sunggal Tangkap Dua Perampok Bermodus Kencan, Korban Nyaris Diperkosa dan Dibunuh

Komentar
Berita Terbaru