Padanglawas | Halomedan.com
Kejaksaan Negeri Padanglawas (
Kejari Palas) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan Website Desa tahun 2019
Ketiga tersangka yaitu HHN (30) Sekretaris Desa Botung, OA Butarbutar (32) rekanan dan SON ( 49) wiraswasta.
Kajari Padanglawas Teuku Herizal, SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) , Rachmad Hidayat mengatakan, bahwa pada tahun 2019 seluruh desa Kabupaten Padanglawas melaksanakan kegiatan pengadaan Website desa, dengan anggaran Rp. 13.000.000 / desa yang bersumber dari APBDes.
Namun dalam pelaksanaan proyek website desa tersebut,seiring waktu terus berjalan, website desa hanya beberapa bulan yang aktif dan bisa diakses. Sehingga website desa semula diharapkan membawa manfaat, namun nyatanya hingga saat ini tidak bisa difungsikan.
" Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, proyek pengadaan wibsite desa dinyatakan bermasalah dan banyak kejanggalan," kata Kasi Pidsus Rachmad Hidayat Senin (20/5).
Rachmad menjelaskan, sebagai pelaksana kegiatan wibsite desa adalah CV Data Swamedia Berkat dan CV Indihost. Dan dalam kasus ini sudah 30 orang lebih diperiksa.
Dari 30 saksi yang sudah diperiksa sebut Rachmad termasuk para mantan kepala desa tahun 2019, para camat tahun 2019 dan mantan Kadis Pemdes Tahun 2019.
" Dalam kasus ini diduga total kerugian negara lebih dari Rp 2 milyar," tegas Rachmad.REL
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News