halomedan.co -Medan, Kendati
KPU Medan telah mencoret
11 nama
Caleg dari Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024, namun
Caleg dimaksud belum dinyatakan gugur dari daftar
Caleg.
Menurut Ketua
KPU Medan Mutia Atiqah, Selasa (2/1/2024) pihaknya masih menunggu jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari
Caleg ataupun Partai pengusung terhitung 3 hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari
KPU."Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari tidak ada klarifikasi dari
Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur," sebut Mutia AtiqahDiketahui, pencoretan itu tertuang dalam Keputusan
KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 30 Desember 2023, ditandatangani Ketua
KPU Kota Medan Mutia Atiqah.Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan 4 Januari 2024. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi maka
Caleg tersebut positif gugur.
Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan
11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan."Sebelas nama
Caleg kita coret karena belum ada kita terima pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan atau istansi tempat mereka belerja," jelas Mutia.Sebagaimana diketahui, berikut daftar nama caleg yang dicoret
KPU Kota Medan dariDCTAnggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024.1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)
2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)
3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)
4. Thomson A Hutahean (Partai Golkar, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8)
5. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)
6. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)
7. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)
8. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)
9. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)
10. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)
11. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).(R02)
Baca Juga: